Senin, 01 April 2013

Etika TSI yang harus dilakukan oleh pembuat, pengelola dan pengguna

Secara umum,sejatinya setiap manusia dan apapun yang dibuat manusia pastinya membutuhkan sesuatu yang bisa membatasi juga memberi patokan agar yang dilakukan dan diperbuat itu tetap dalam kaidah yang baik dan tak merugikan pihak manapun. Manusia membutuhkan Agama untuk mengatur hidup mereka menjadi baik dan lebih baik. Negara membutuhkan Undang-undang untuk bisa disebut negara secara de jure.Dan dalam hal teknologi sistem informasi,kita membutuhkan etika,yang disebut Etika Teknologi Sistem Informasi. Etika adalah hal yang dirumuskan oleh manusia terkait untuk bisa mengatur sesuatu sesuai dengan kegunaannya.

Misalnya Etika Berbusana,adalah hal yang mengatur bagaimana cara berpakaian yang baik dan sopan serta tetap memperhatikan norma kesehatan dan lainnya.

Etika adalah hal – hal yang baik maupun buruk dan telah disepakati oleh individu atau kelompok, etika di bentuk dari sebuah kultur atau kebiasaan. Etika memiliki 5 point yaitu :
- Privasi : Kumpulan dari informasi yang di dapat, di simpan, dan disharingkan kepada orang lain
- Akurasi: Merupakan sebuah keakuratan & keaslian data, berupa keakuratan dari sumber yang benar. Contohnya jika kita mengambil informasi dari suatu sumber. Lalu kita tulis kembali informasi tersebut tanpa di riset dahulu, itu sudah mengurangi sebuah keakuratan
- Properti : Hak atas kekayaan intelektual, merupakan hak istimewa.
- Accessibility : Berupa hak akses untuk mengakses sebuah informasi
Ketika kita menampilkan sebuah informasi, kita memiliki hak. Hak tersebut adalah :
- Information privacy merupakan sebuah hak untuk menentukan suatu informasi yang kita buat ingin di tampilkan atau tidak.
- Electronic surveilance Informasi yang bisa diawasi untuk membatasi penyebaran informasi tersebut. Agar informasi tersebut bisa tetap utuh dan meyakinkan suatu informasi untuk hal tertentu saja.
- Trade Secret merupakan informasi milik seseorang yang tidak boleh di share
- Patent merupakan penemuan informasi yang di temukan oleh seseorang, dan informasi tersebut menjadi miliknya
- Copyright merupakan hak untuk memiliki, biasanya berbentuk lisensi. Dan untuk mendapatkan sebuah lisensi kita harus membayar.
Suatu struktur orgnanisasi biasanya sering berubah, tetapi dengan adanya teknologi informasi, anggota – anggota dari organisasi bisa menyampaikan dan membagi informasi di manapun mereka berada. Begitu juga dengan pekerjaan, semua orang bisa melakukan pekerjaan apapun dengan mudah, karena teknologi bisa membantu menyelesaikan pekerjaan. Tetapi suatu teknologi informasi mengurangi suatu interaksi kepada lingkungan dan sesama manusia. Karena teknologi informasi menyediakan apapun yang dibutuhkan manusia, situs – situs sosial pun digunakan sebagai perantara terjadinya interaksi sosial. Manusia menjadi lebih tertarik terhadap teknologi informasi daripada hidup sosial dengan satu sama lainnya.
Sebuah keamanan pun memiliki ancaman ancaman yang disengaja ( intentional ) maupun tak disengaja ( un intentional ). Contoh dari serangan yang disengaja yaitu serangan dari hacker dan cracker yang ingin merusak suatu sistem di sebuah organisasi. Sedangkan serangan yang tidak disengaja berasal dari orang lain sehingga informasi yang digunakan tidak berguna, berasal dari lingkungan, dan kesalahan oleh komputer sendiri. Ada juga kejahatan – kejahatan komputer seperti data tampering ( mencuri data ), mencuri program untuk menyerang komputer, melakukan DOS untuk menyerang situs. Ancaman – ancaman tersebut dapat dicegah dengan menggunakan hak akses dan melakukan duplikasi sebuah data, melalui Proteksi IT pun bisa,dengan cara penanganan secara fisik, sebuah program untuk informasi yang dikelola oleh admin saja, melakukan kontrol dan memproteksi data.
Cukup banyak strategi yang digunakan untuk mengamankan sebuah IT diantaranya adalah
- Meyakinkan memasukan data yang benar
- Melakukan verifikasi data
- Menyakinkan output data secara berkualitas
- Melakukan encrypton suatu data
- Memonitorkan dan penyusutan suatu Teknologi Informasi
- Menggunakan firewall
- Mengundang pihak lain untuk menilai
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:
Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.
4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”

sumber : http://yulandari.wordpress.com/2013/03/24/etika-tsi-yang-harus-dilakukan-oleh-pembuat-pengelola-dan-pengguna/