Secara umum,sejatinya setiap manusia dan apapun yang dibuat manusia pastinya membutuhkan sesuatu yang bisa membatasi juga memberi patokan agar yang dilakukan dan diperbuat itu tetap dalam kaidah yang baik dan tak merugikan pihak manapun. Manusia membutuhkan Agama untuk mengatur hidup mereka menjadi baik dan lebih baik. Negara membutuhkan Undang-undang untuk bisa disebut negara secara de jure.Dan dalam hal teknologi sistem informasi,kita membutuhkan etika,yang disebut Etika Teknologi Sistem Informasi. Etika adalah hal yang dirumuskan oleh manusia terkait untuk bisa mengatur sesuatu sesuai dengan kegunaannya.
Misalnya Etika Berbusana,adalah hal yang mengatur bagaimana cara berpakaian yang baik dan sopan serta tetap memperhatikan norma kesehatan dan lainnya.
Etika adalah hal – hal yang baik maupun buruk dan telah disepakati
oleh individu atau kelompok, etika di bentuk dari sebuah kultur atau
kebiasaan. Etika memiliki 5 point yaitu :
- Privasi :
Kumpulan dari informasi yang di dapat, di simpan, dan disharingkan kepada orang lain
- Akurasi:
Merupakan sebuah keakuratan & keaslian data, berupa keakuratan dari
sumber yang benar. Contohnya jika kita mengambil informasi
dari suatu sumber. Lalu kita tulis kembali informasi tersebut tanpa di riset dahulu, itu sudah mengurangi sebuah keakuratan
- Properti :
Hak atas kekayaan intelektual, merupakan hak istimewa.
- Accessibility :
Berupa hak akses untuk mengakses sebuah informasi
Ketika kita menampilkan sebuah informasi, kita memiliki hak. Hak tersebut adalah :
- Information privacy merupakan sebuah hak untuk menentukan suatu informasi yang kita buat ingin di tampilkan atau tidak.
- Electronic surveilance
Informasi yang bisa diawasi untuk membatasi penyebaran informasi
tersebut. Agar informasi tersebut bisa tetap utuh dan meyakinkan suatu
informasi untuk hal tertentu saja.
- Trade Secret merupakan informasi milik seseorang yang tidak boleh di share
- Patent merupakan penemuan informasi yang di temukan oleh seseorang, dan informasi tersebut menjadi miliknya
- Copyright merupakan hak untuk memiliki, biasanya berbentuk lisensi. Dan untuk mendapatkan sebuah lisensi kita harus membayar.
Suatu struktur orgnanisasi biasanya sering berubah, tetapi dengan
adanya teknologi informasi, anggota – anggota dari organisasi bisa
menyampaikan dan membagi informasi di manapun mereka berada. Begitu juga
dengan pekerjaan, semua orang bisa melakukan pekerjaan apapun dengan
mudah, karena teknologi bisa membantu menyelesaikan pekerjaan. Tetapi
suatu teknologi informasi mengurangi suatu interaksi kepada lingkungan
dan sesama manusia. Karena teknologi informasi menyediakan apapun yang
dibutuhkan manusia, situs – situs sosial pun digunakan sebagai perantara
terjadinya interaksi sosial. Manusia menjadi lebih tertarik terhadap
teknologi informasi daripada hidup sosial dengan satu sama lainnya.
Sebuah keamanan pun memiliki ancaman ancaman yang disengaja (
intentional ) maupun tak disengaja ( un intentional ). Contoh dari
serangan yang disengaja yaitu serangan dari hacker dan cracker yang
ingin merusak suatu sistem di sebuah organisasi. Sedangkan serangan yang
tidak disengaja berasal dari orang lain sehingga informasi yang
digunakan tidak berguna, berasal dari lingkungan, dan kesalahan oleh
komputer sendiri. Ada juga kejahatan – kejahatan komputer seperti data
tampering ( mencuri data ), mencuri program untuk menyerang komputer,
melakukan DOS untuk menyerang situs. Ancaman – ancaman tersebut dapat
dicegah dengan menggunakan hak akses dan melakukan duplikasi sebuah
data, melalui Proteksi IT pun bisa,dengan cara penanganan secara fisik,
sebuah program untuk informasi yang dikelola oleh admin saja, melakukan
kontrol dan memproteksi data.
Cukup banyak strategi yang digunakan untuk mengamankan sebuah IT diantaranya adalah
- Meyakinkan memasukan data yang benar
- Melakukan verifikasi data
- Menyakinkan output data secara berkualitas
- Melakukan encrypton suatu data
- Memonitorkan dan penyusutan suatu Teknologi Informasi
- Menggunakan firewall
- Mengundang pihak lain untuk menilai
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun
menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari
perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta
seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19
tahun 2002 adalah:
a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak
Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang
Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan
Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersil.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun
mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun
sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga
berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal
tersebut antara lain sebagau berikut:
Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali
apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam
huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan
itu bersifat komersial;
Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan
cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian
maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan
tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak
Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan
diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau
mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari
Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh
undang-undang.
Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer )
dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut
untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan
untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan
dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.
4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi
atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak
Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak
Rp500.000,-”
sumber : http://yulandari.wordpress.com/2013/03/24/etika-tsi-yang-harus-dilakukan-oleh-pembuat-pengelola-dan-pengguna/