Kamis, 09 Mei 2013

Penjelasan SIngkat Mengenai Cyber Law, Cyber Crime dan Council of Europe Convention on Cybercrime


  1. .                  CYBER LAW
a)                  CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.Dari  sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

b)      Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
a)      Hak Cipta (Copy Right)
b)      Hak Merk (Trademark)
c)      Pencemaran nama baik (Defamation)
d)      Hate Speech
e)      Hacking, Viruses, Illegal Access
f)       Regulation Internet Resource
g)      Privacy
h)      Duty Care
i)        Criminal Liability
j)        Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
k)      Electronic Contract
l)        Pornography
m)    Robbery
n)      Consumer Protection

c)      Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

d)      Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality.
Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
e)       Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

  1. II.               Cyber Crime
  2. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
  1. Kejahatan kerah biru
  2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
  • Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
  • Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  • Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-jenis Cybercrime
  1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
    1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
    2. Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
    3. Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
    4. Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
    5. Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
    6. Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
    7. Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
    8. Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
    9. Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

  1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
  1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
  2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
  • Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif endam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
  • Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
  • Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.


  1. III.           Council of Europe Convention on Cybercrime ( COECCC )
COECCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.

  1. 1.      Pertimbangan dibentuknya COECCC
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi. Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
Tujuan utama dari Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah untuk membuat kebijakan “penjahat biasa” untuk lebih memerangi kejahatan yang berkaitan dengan komputer seluruh dunia melalui harmonisasi legislasi nasional, meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan meningkatkan kerjasama internasional.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
a)      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
b)      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
c)      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
d)      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
e)      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
Kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya. Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Sumber :
http://rahmaekaputri.blogspot.com/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
http://narenciel.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-karakteristik-cybercrime.html#ixzz2RwST9wZ6

Selasa, 30 April 2013

Laporan Akhir 2 tertanggal 29 april 2013


input1.php

<?php
echo"<form method='post' action='segitigabintang.php'>";
echo"<input type='number' name='nilai'>"."<br>";

echo"<input type = 'submit' value = 'submit'>";
echo"<input type = 'reset' value = 'reset'>";
?>

segitiga.php
<?php
$nilai=$_POST['nilai'];
for($x=1;$x<=$nilai;$x++)
{
for($y=1;$y<=$x;$y++)
{echo "%^&";}
echo"<br>";
}
?>



input2.php
<?php
echo"<form method='post' action='kalku.php'>";
echo"<input type='number' name='bil1'>"."<br>";
echo"<input type='number' name='bil2'>"."<br>";
echo"<input type = 'submit' name = 'tambah' value = 'tambah'>";
echo"<input type = 'submit' name = 'kali' value ='kali'>"."<br>";
echo"<input type = 'submit' name = 'kurang' value ='kurang'>";
echo"<input type = 'submit' name = 'bagi' value ='bagi'>";
?>

kalku.php
<?php
$bil1 = $_POST['bil1'];
$bil2 = $_POST['bil2'];
if ($tambah = $_POST['tambah'])
{
$hasil = $bil1 + $bil2 ;
echo $bil1." + ".$bil2." = ".$hasil;
}
if ($kurang = $_POST['kurang'])
{
$hasil =$bil1-$bil2;
echo $bil1." – ".$bil2." = ".$hasil;
}
if ($kali = $_POST['kali'])
{
$hasil = $bil1 * $bil2 ;
echo $bil1." x ".$bil2." = ".$hasil;
}
if ($bagi = $_POST['bagi'])
{
$hasil = $bil1 / $bil2 ;
echo $bil1." / ".$bil2." = ".$hasil;
}
?>

Jumat, 19 April 2013

CV dengan HTML featuring CSS

CSS (Cascading Style Sheet)adalah standard pembuatan dan pemakaian style untuk dokumen terstruktur , CSS digunakan untuk mempersingkat penulisan tag HTML seperti font,color,text, dan table menjadi lebih ringkas sehingga tidak terjadi pengulangan tulisan. Saya mencoba membahas sedikit tentang pemakaian fitur CSS dalam mempermudah saat menyusun code html.
Hal pertama yang akan dibahas adalah metode penulisan yang ada pada CSS.
1. INLINE style sheet : metode ini ditempuh dengan menuliskan langsung code CSS pada konten terkait.

<html>

<head>

<title> sampel dari INLINE style sheet </title>

</head>

<body>

<p style='color : blue ; font-size: 300%'> CURRICULUM VITAE </p>

</body>

</html>
dan hasil dari kode di atas adalah

CURRICULUM VITAE
kode CSS ditandai dengan style kemudian 'color:blue' dan 'font-size:300%' bertindak sebagai property:value .

2. Embedded style sheet : Anda bisa juga menempelkan kode CSS di antara tag <head> dan </head>. Penulisan CSS dengan cara ini diawali dengan tag <style> dan diakhiri dengan tag </style>


<html>

<head>

<title> sampel dari Embedded style sheet </title>

<style>

H1 { color : yellow }

</style>

</head>

<body>

<h1> BIODATA DIRI </h1>

</body>

</html>
dan berikut hasil tampilannya :

BIODATA DIRI

artinya adalah selama prosedur style tertulis di head dari html,maka kita dapat memanggil dan memakainya saat menulis kode berikutnya di body.

3. Linked style sheet : Kode CSS external di tulis dalam satu file terpisah yang disimpan dengan akhiran .css. Anda lalu perlu memanggil file CSS tersebut ke dalam semua halaman web yang anda buat. Dengan cara ini, anda hanya perlu memiliki satu set kode CSS yang digunakan untuk semua halaman web anda.

kode html


<html>

<head>

<title> sampel dari Linked style sheet </title>

<link href="style1.css" rel="stylesheet" type = "text/css">

</head>

<body>

<h1> NAMA : JAMARIS </h1>

</body>

</html>
berikut kode css yang terpisah dengan html-nya,dan menjadi satu file tersendiri, style1.css

H1

 {

    color : RED ;

}

hasilnya adalah sebagai berikut

NAMA : JAMARIS

Berikut ini adalah kode html dengan sedikit sentuhan CSS yang saya pahami


<html>

<head>

<title> CV CSS </title>
<style>
H1 { color : Black }
H2 { color : Blue }
p.kiri {color: black }
</style>


</head>

<body>

<h1>

CURRICULUM VITAE</h1>

<h2>

DATA PRIBADI </h2>

<div class="kiri">

Jamaris (12 Maret 1991)

Jln. H. Sidih RT 001/07 No.56 Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

081382808331

Jamaris.official@yahoo.com</div>

<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEwrkEgoCc3Y6zaaU3K4KfFTIZyr-514Uh606kAJp_35rEBUuK-vXa0EPZ3VA0JW46mOz3AUGSjHboBNxV3vt6EM94xYKh2UhK8Qgs0KqkmhpdysiyIYhsLYmlZl9wmtp8idDL2yUGXnY/s1600/cvv.png" imageanchor="1"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEwrkEgoCc3Y6zaaU3K4KfFTIZyr-514Uh606kAJp_35rEBUuK-vXa0EPZ3VA0JW46mOz3AUGSjHboBNxV3vt6EM94xYKh2UhK8Qgs0KqkmhpdysiyIYhsLYmlZl9wmtp8idDL2yUGXnY/s320/cvv.png" /></a>

<h2>

PENDIDIKAN </h2>

<b>» Formal </b>

<p style="color: brown">

2009 - Sekarang : Program Sarjana (S-1) Sistem Informasi, Universitas

Gunadarma, Depok.

2006 - 2009 : SMA Negeri 39, Jakarta Timur

2003 - 2006 : SMP Negeri 103, Jakarta Timur

1997 – 2003 : SDN Gedong 09 Pagi, Jakarta Timur

</p>

<b>» Non Formal</b>

2002 – 2004 : Kursus Bahasa Inggris di IEC Cabang Pasar Rebo

2011: Kursus PHP di Aray, Lenteng Agung

<h2>

PENGALAMAN KERJA</h2>

<ul>

<li>Freelance Stock Opname untuk HP indonesia (2012).</li>

<li><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5985723544920444550" name="_GoBack"></a>Assistant Laboratorium SAP dan Oracle Universitas Gunadarma (2012).</li>

<li>Assistant Laboratorium internet dasar Universitas Gunadarma (2011 - Sekarang)</li>

</ul>

<b>KEMAMPUAN</b>

<ul>

<li>Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS Power Point).</li>

<li>Kemampuan Internet. </li>

<li>Kemampuan Dasar tentang Bahasa Pascal, C++, Java.</li>

<li>Kemampuan tentang Adobe Flash CS4.</li>

<li>Kemampuan tentang DreamWeaver.</li>

</ul>

<b>Pengalaman Organisasi</b>

<ul>

<li>PJ Subdivisi Kaderisasi Divisi PPSDM Remas Nurul Jannah SMAN 39 Jakarta (2007-2008)</li>

<li>OSIS SMPN 103 Jakarta, Div Ketuhanan Yang Maha Esa (2004-2005)</li>

<li>Ketua Rohis SMP N 103 Jakarta (2004-2005)</li>

</ul>

</body>

</html>
dan akan menghasilkan hal sebagai berikut :




CURRICULUM VITAE

DATA PRIBADI

Jamaris (12 Maret 1991)
Jln. H. Sidih RT 001/07 No.56 Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur
081382808331
Jamaris.official@yahoo.com



PENDIDIKAN

» Formal


2009 - Sekarang : Program Sarjana (S-1) Sistem Informasi, Universitas
Gunadarma, Depok.
2006 - 2009 : SMA Negeri 39, Jakarta Timur
2003 - 2006 : SMP Negeri 103, Jakarta Timur
1997 – 2003 : SDN Gedong 09 Pagi, Jakarta Timur
» Non Formal
2002 – 2004 : Kursus Bahasa Inggris di IEC Cabang Pasar Rebo
2011: Kursus PHP di Aray, Lenteng Agung


PENGALAMAN KERJA

  • Freelance Stock Opname untuk HP indonesia (2012).
  • Assistant Laboratorium SAP dan Oracle Universitas Gunadarma (2012).
  • Assistant Laboratorium internet dasar Universitas Gunadarma (2011 - Sekarang)
KEMAMPUAN


  • Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS Power Point).
  • Kemampuan Internet.
  • Kemampuan Dasar tentang Bahasa Pascal, C++, Java.
  • Kemampuan tentang Adobe Flash CS4.
  • Kemampuan tentang DreamWeaver.
Pengalaman Organisasi


  • PJ Subdivisi Kaderisasi Divisi PPSDM Remas Nurul Jannah SMAN 39 Jakarta (2007-2008)
  • OSIS SMPN 103 Jakarta, Div Ketuhanan Yang Maha Esa (2004-2005)
  • Ketua Rohis SMP N 103 Jakarta (2004-2005)



TERIMA KASIH

Sabtu, 06 April 2013

Membuat CV dengan Bahasa HTML

Berikut ini Saya akan mencoba mengulas bagaimana cara mempergunakan bahasa HTML dalam membuat sebuah Curriculum Vitae.
Ini adalah Html Lengkap sebagai contoh dari CV saya.


 <html>
<body>
<b>CURRICULUM VITAE</b>
<b>DATA PRIBADI </b>
Jamaris (12 Maret 1991)
Jln. H. Sidih RT 001/07 No.56 Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur
081382808331
Jamaris.official@yahoo.com
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEwrkEgoCc3Y6zaaU3K4KfFTIZyr-514Uh606kAJp_35rEBUuK-vXa0EPZ3VA0JW46mOz3AUGSjHboBNxV3vt6EM94xYKh2UhK8Qgs0KqkmhpdysiyIYhsLYmlZl9wmtp8idDL2yUGXnY/s1600/cvv.png" imageanchor="1"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEwrkEgoCc3Y6zaaU3K4KfFTIZyr-514Uh606kAJp_35rEBUuK-vXa0EPZ3VA0JW46mOz3AUGSjHboBNxV3vt6EM94xYKh2UhK8Qgs0KqkmhpdysiyIYhsLYmlZl9wmtp8idDL2yUGXnY/s320/cvv.png" /></a>
<b>PENDIDIKAN </b>
<b>» Formal </b>
2009 - Sekarang : Program Sarjana (S-1) Sistem Informasi, Universitas
Gunadarma, Depok.
2006 - 2009 : SMA Negeri 39, Jakarta Timur
2003 - 2006 : SMP Negeri 103, Jakarta Timur
1997 – 2003 : SDN Gedong 09 Pagi, Jakarta Timur
<b>» Non Formal</b>
2002 – 2004 : Kursus Bahasa Inggris di IEC Cabang Pasar Rebo
2011: Kursus PHP di Aray, Lenteng Agung
<b>PENGALAMAN KERJA</b>
<ul>
<li>Freelance Stock Opname untuk HP indonesia (2012).</li>
<li><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5985723544920444550" name="_GoBack"></a>Assistant Laboratorium SAP dan Oracle Universitas Gunadarma (2012).</li>
<li>Assistant Laboratorium internet dasar Universitas Gunadarma (2011 - Sekarang)</li>
</ul>
<b>KEMAMPUAN</b>
<ul>
<li>Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS Power Point).</li>
<li>Kemampuan Internet. </li>
<li>Kemampuan Dasar tentang Bahasa Pascal, C++, Java.</li>
<li>Kemampuan tentang Adobe Flash CS4.</li>
<li>Kemampuan tentang DreamWeaver.</li>
</ul>
<b>Pengalaman Organisasi</b>
<ul>
<li>PJ Subdivisi Kaderisasi Divisi PPSDM Remas Nurul Jannah SMAN 39 Jakarta (2007-2008)</li>
<li>OSIS SMPN 103 Jakarta, Div Ketuhanan Yang Maha Esa (2004-2005)</li>
<li>Ketua Rohis SMP N 103 Jakarta (2004-2005)</li>
</ul>
</body>
</html>

Dan berikut ini adalah hasilnya.



CURRICULUM VITAE

DATA PRIBADI

Jamaris (12 Maret 1991)

Jln. H. Sidih RT 001/07 No.56 Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur

081382808331

Jamaris.official@yahoo.com

PENDIDIKAN

» Formal

2009 - Sekarang : Program Sarjana (S-1) Sistem Informasi, Universitas

Gunadarma, Depok.

2006 - 2009 : SMA Negeri 39, Jakarta Timur

2003 - 2006 : SMP Negeri 103, Jakarta Timur

1997 – 2003 : SDN Gedong 09 Pagi, Jakarta Timur

» Non Formal

2002 – 2004 : Kursus Bahasa Inggris di IEC Cabang Pasar Rebo

2011: Kursus PHP di Aray, Lenteng Agung

PENGALAMAN KERJA

  • Freelance Stock Opname untuk HP indonesia (2012).
  • Assistant Laboratorium SAP dan Oracle Universitas Gunadarma (2012).
  • Assistant Laboratorium internet dasar Universitas Gunadarma (2011 - Sekarang)

KEMAMPUAN

  • Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS Power Point).
  • Kemampuan Internet.
  • Kemampuan Dasar tentang Bahasa Pascal, C++, Java.
  • Kemampuan tentang Adobe Flash CS4.
  • Kemampuan tentang DreamWeaver.

Pengalaman Organisasi

  • PJ Subdivisi Kaderisasi Divisi PPSDM Remas Nurul Jannah SMAN 39 Jakarta (2007-2008)
  • OSIS SMPN 103 Jakarta, Div Ketuhanan Yang Maha Esa (2004-2005)
  • Ketua Rohis SMP N 103 Jakarta (2004-2005)




Sekarang saya akan mengulas satu per satu unsur dari kode html sebelumnya.

1.Karena ini adalah bahasa HTML, maka kode harus diawalin dengan tag <html>  dan diakhiri dengan tag </html>
2.Kemudian saya membuka isi CV saya dengan tag <body>,dan segera saya tutup dengan </body>.barulah kemudian saya isi kode dari kontennya di antara dua tag tersebut.
3.tag berikut ini digunakan untuk mempertebal tulisan <b> BOLD </b>
4.tag berikut ini untuk membuat hal yang diapitnya menjadi sebuah link yang dapat di klik <a href=' url ' > link </a>
5.tag berikut ini untuk menyertakan gambar pada artikel yang dibuat < img src=" link gambar " />
6.tag berikut ini untuk mendeklarasikan pengurutan dengan bullet <ul> daftar </ul>
7.tag berikut ini untuk memberikan penomoran/bullet <li> poin </li>
8.sekian

Semoga ulasan ini bermanfaat,untuk saya,juga untuk Anda.

Senin, 01 April 2013

Etika TSI yang harus dilakukan oleh pembuat, pengelola dan pengguna

Secara umum,sejatinya setiap manusia dan apapun yang dibuat manusia pastinya membutuhkan sesuatu yang bisa membatasi juga memberi patokan agar yang dilakukan dan diperbuat itu tetap dalam kaidah yang baik dan tak merugikan pihak manapun. Manusia membutuhkan Agama untuk mengatur hidup mereka menjadi baik dan lebih baik. Negara membutuhkan Undang-undang untuk bisa disebut negara secara de jure.Dan dalam hal teknologi sistem informasi,kita membutuhkan etika,yang disebut Etika Teknologi Sistem Informasi. Etika adalah hal yang dirumuskan oleh manusia terkait untuk bisa mengatur sesuatu sesuai dengan kegunaannya.

Misalnya Etika Berbusana,adalah hal yang mengatur bagaimana cara berpakaian yang baik dan sopan serta tetap memperhatikan norma kesehatan dan lainnya.

Etika adalah hal – hal yang baik maupun buruk dan telah disepakati oleh individu atau kelompok, etika di bentuk dari sebuah kultur atau kebiasaan. Etika memiliki 5 point yaitu :
- Privasi : Kumpulan dari informasi yang di dapat, di simpan, dan disharingkan kepada orang lain
- Akurasi: Merupakan sebuah keakuratan & keaslian data, berupa keakuratan dari sumber yang benar. Contohnya jika kita mengambil informasi dari suatu sumber. Lalu kita tulis kembali informasi tersebut tanpa di riset dahulu, itu sudah mengurangi sebuah keakuratan
- Properti : Hak atas kekayaan intelektual, merupakan hak istimewa.
- Accessibility : Berupa hak akses untuk mengakses sebuah informasi
Ketika kita menampilkan sebuah informasi, kita memiliki hak. Hak tersebut adalah :
- Information privacy merupakan sebuah hak untuk menentukan suatu informasi yang kita buat ingin di tampilkan atau tidak.
- Electronic surveilance Informasi yang bisa diawasi untuk membatasi penyebaran informasi tersebut. Agar informasi tersebut bisa tetap utuh dan meyakinkan suatu informasi untuk hal tertentu saja.
- Trade Secret merupakan informasi milik seseorang yang tidak boleh di share
- Patent merupakan penemuan informasi yang di temukan oleh seseorang, dan informasi tersebut menjadi miliknya
- Copyright merupakan hak untuk memiliki, biasanya berbentuk lisensi. Dan untuk mendapatkan sebuah lisensi kita harus membayar.
Suatu struktur orgnanisasi biasanya sering berubah, tetapi dengan adanya teknologi informasi, anggota – anggota dari organisasi bisa menyampaikan dan membagi informasi di manapun mereka berada. Begitu juga dengan pekerjaan, semua orang bisa melakukan pekerjaan apapun dengan mudah, karena teknologi bisa membantu menyelesaikan pekerjaan. Tetapi suatu teknologi informasi mengurangi suatu interaksi kepada lingkungan dan sesama manusia. Karena teknologi informasi menyediakan apapun yang dibutuhkan manusia, situs – situs sosial pun digunakan sebagai perantara terjadinya interaksi sosial. Manusia menjadi lebih tertarik terhadap teknologi informasi daripada hidup sosial dengan satu sama lainnya.
Sebuah keamanan pun memiliki ancaman ancaman yang disengaja ( intentional ) maupun tak disengaja ( un intentional ). Contoh dari serangan yang disengaja yaitu serangan dari hacker dan cracker yang ingin merusak suatu sistem di sebuah organisasi. Sedangkan serangan yang tidak disengaja berasal dari orang lain sehingga informasi yang digunakan tidak berguna, berasal dari lingkungan, dan kesalahan oleh komputer sendiri. Ada juga kejahatan – kejahatan komputer seperti data tampering ( mencuri data ), mencuri program untuk menyerang komputer, melakukan DOS untuk menyerang situs. Ancaman – ancaman tersebut dapat dicegah dengan menggunakan hak akses dan melakukan duplikasi sebuah data, melalui Proteksi IT pun bisa,dengan cara penanganan secara fisik, sebuah program untuk informasi yang dikelola oleh admin saja, melakukan kontrol dan memproteksi data.
Cukup banyak strategi yang digunakan untuk mengamankan sebuah IT diantaranya adalah
- Meyakinkan memasukan data yang benar
- Melakukan verifikasi data
- Menyakinkan output data secara berkualitas
- Melakukan encrypton suatu data
- Memonitorkan dan penyusutan suatu Teknologi Informasi
- Menggunakan firewall
- Mengundang pihak lain untuk menilai
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
b. Peraturan perundang-undangan;
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:
Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.
4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”

sumber : http://yulandari.wordpress.com/2013/03/24/etika-tsi-yang-harus-dilakukan-oleh-pembuat-pengelola-dan-pengguna/